
Warna Latar Foto Buku Nikah
Standart Warna Latar Foto Buku Nikah
Pernikahan adalah momen sakral yang pasti dialami oleh setiap insan manusia. Merajut cinta dalam kesucian janji hidup bersama hingga tua nanti. Pernikahan juga menjadi salah satu momen yang sangat ditunggu-tunggu oleh setiap pasangan sebagai bukti ikatan cinta. Banyak sekali persiapan yang harus kita lakukan sebelum prosesi pernikahan. Mulai dari baju, undangan, buku nikah, gedung, catering, dan lainnya. Bahkan dari kita ada yang ingin menyewa jasa Wedding Organizer untuk mempersiapkan acara pernikahan kita. Terkait persiapan di hari pernikahan, kita harus menyiapkan buku nikah sebagai bukti sah secara hukum, agama dan negara. Di dalam buku nikah tentunya terdapat foto setiap pasangan untuk dijadikan sebagai pelengkap identitas diri. Bagi anda yang akan melakukan foto buku nikah baik di studio foto atau menggunakan smartphone sendiri harus mengetahui warna latar foto buku nikah agar tidak salah. Berikut kami berikan warna latar foto buku nikah untuk anda.
Warna Apa yang Diperbolehkan untuk Foto Buku Nikah ?
Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Indonesia dan Undang – Undang No.22 Tahun 1946 jo Undang – Undang No. 32 Tahun 1954, menyatakan bahwa warna latar foto buku nikah berwarna biru. Hal ini sudah ditetapkan dan dilakukan di setiap Kantor Urusan Agama yang berada di setiap daerah. Bagi anda yang akan melakukan sesi foto di studio foto dan mencetak foto, alangkah baiknya anda meminta kepada pihak studio foto atau percetakan untuk memberikan warna biru pada latar foto. Warna latar biru berlaku untuk foto laki – laki dan perempuan.
Kode Warna Biru
Kode warna dibutuhkan bagi anda yang akan melakukan editing foto menggunakan software Adobe Photoshop. Lightroom atau software lainnya. Kode warna ditujukan agar agar setiap warna background buku nikah sama (tidak berbeda satu dengan lainnya) sehingga tidak ada kesalahaan saat menyerahkan foto buku nikah kepada pihak KUA. Anda dapat coy paste kode warna dibawah ini saat akan mengganti warna latar foto.
- Kode Warna Biru : #0C0CF6
Ukuran Foto di Buku Nikah
Berapa ukuran foto buku nikah ?
Terkadang kita tidak memiliki waktu bahkan tidak mau bertanya kepada pihak Kantor Urusan Agama tentang standart ukuran foto buku nikah. Sebelum anda melakukan sesi pemotretan untuk tips pas foto buku nikah yang pertama yaitu anda harus mencari tau informasi tentang ukuran foto buku nikah. Kementerian Agama sudah menentukan ukuran foto yang diserahkan kepada KUA dan yang akan ditempel di buku nikah yaitu ukuran 2 x 3 cm dan 4 x 6 cm. Jangan sampai anda salah menyerahkan ukuran pas foto buku nikah, karena berdasarkan informasi yang pernah kami dapatkan masih banyak calon pengantin diminta untuk mencetak kembali foto buku nikah. Sebagai catatan ukuran foto buku nikah akan diminta sesuai dengan ketentuan yang diminta oleh setiap Kantor Urusan Agama di daerah anda. Namun, pada umumnya ukuran foto buku nikah yang diminta adalah 2 x 3 cm dan 4 x 6 cm.
- Ukuran 2 x 3 = 8 Lembar : 4 Lembar foto calon pengantin wanita dan 4 lembar foto calon pengantin pria
- Ukuran 4 x 6 = 2 Lembar : 1 lembar foto calon pengantin wanita dan 1 lembar foto calon pengantin pria
Apakah kita juga membutuhkan foto ukuran 3 x 4 ?
Mengenai foto ukuran 3 x 4 cm dibutuhkan juga atau tidak menyesuaikan permintaan dari setiap Kantor Urusan Agama yang berada di wilayah anda. Beberapa pasangan calon pengantin ada yang mencetak foto ukuran 3 x 4 cm karena permintaan dari Kantor Urusan Agama yang berada di daerahnya. Ada juga yang hanya mencetak foto ukuran 2 x 3 cm dan 4 x 6 cm. Agar anda tidak bingung alangkah lebih baiknya anda menyiapkan foto ukuran 3 x 4 cm. Hal ini sebagai persiapan apabila anda juga diminta ukuran foto 3 x 4 cm oleh Kantor Urusan Agama.
Ada Promo dan Diskon menarik untuk anda
Baca Tips kami yang lain tentang TIPS PAS FOTO NIKAH
“Informasi Seputar Tata Cara Foto Nikah yang Baik dan Benar”
Jika anda ingin mencari jasa foto pas foto nikah terbaik anda dapat menghubungi Andhika Raya Studio
dengan cara mengunjungi website kami andhikaraya.com
atau menghubungi kami dengan cara berikut:
atau melalui instagram kami dengan cara :